Tentang Aku

Wednesday 9 June 2010

MAKNA KEWARGANEGARAAN


BAB I

PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan sangatlah berat. Dukungan dari berbagai aspek dan setiap lapisan masyarakat  sangatlah berperan penting. Tidak hanya tugas pihak berwajib ataupun tentara national, akan tetapi seluruh warga Negara yang mendiami bumi Indonesia ini. Dari mulai golongan pejabat kelas atas sampai golongan petani ataupun golongan masyarakat kecil wajib memiliki rasa ataupun sikap Bela Negara untuk mempertahankan kemerdekaan ini.
Semangat yang terus diteriakan oleh para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan adalah api penyulut yang membakar semangat mempertahankan kemerdekaan. Cucuran keringat dan darah yang keluar dari tubuh mereka adalah bukti rasa cinta tanah air. Dan berkibarnya Sang Saka Merah Putih diujung tiang tertinggi merupakan bukti dari puncak perjuangan mencapai kemerdekaan, akan tetapi titik awal perjuangan mempertahankan hidupnya bangsa ini.
Semangat kemerdekaan melahirkan nilai- nilai luhur bangsa, diantaranya sikap patriotic yang luar biasa. Sikap tersebut harus kita tanamkan dibenak setap waga Negara, harus kita pupuk dengan berbagai hal positif. Salah satu caranya adalah diberikannya pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan ukan hanya untuk anak sekolah ataupun Mahasiswa, Pendidikan adalah hak setiap individu manusia. Hal ini dimaksudkan agar setiap warga Negara memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yan cinta tnah air berdasarkan Pancasila, demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perjuangan non fisik sesuai profesi dan kemampuan masing – masing adalah contoh wujud dari bela Negara.Perkembangan zaman yang sanagt cepat memberikan banyak dampak kepada kehidupan berbangsa dan bernegara. Era globalisasi yang dipengaruhi oleh lembaga – lembaga masyarkat Intrnasional akan memberikan dampak buruk kepada masyarakat Indoneisia apabila tidak siap menghadapinya. Inilah yang melatarbelakangi pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan terhadap Bela Negara. Sehingga setiap individu akan memiliki tiga jati diri kebangsaan, yaitu Intelktual (Mengetahui batas – batas wilayah), Emosional (Memiliki rasa cinta tanah air) dan Spiritual (Memiliki rasa ikhlas berkorban untuk tanah air).
B.      Maksud dan Tujuan Makalah
Adapun makalah Hubungan antara Pendidikan Kewarganegaraan terhadap Bela Negara ini memiliki maksud sebagai berikut :
1.       Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan semester 2 jurusan Sistem Informasi di STMIK Insan Pembangunan.
2.       Memberikan wawasan pentingnya Pendidikan Kewaganegaran terhadap Bela Negara;
3.       Memberikan pengertian yang mendalam tentang Nasionalisme.
Tujuan pembuatan makalah Hubungan antara Pendidikan Kewarganegaraan terhadap Bela Negara adalah sebagai berikut :
1.       Terwujudnya rasa Nasionalisme dikalangan mahasiswa dan masyarakat.
2.       Terciptanya stabilitas nasional yang efektif yang dimulai dari dalam diri pribadi.
3.       Adanya pemahaman dalam menganalisa dan menjawab masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsa, dan Negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita – cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.

BAB II

LANDASAN TEORI
A.       Pendidikan Kewarganegaraan
Sebagai landasan teori dari pendidikan Kewarganegaraan didasarkan pada
1.       Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni bahwa Pemerintah Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.       Pasal 31 ayat 1 UUD 1945, “Tiap – tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”.
3.       Pasal 31 ayat 2 UUD 1945, yaitu pemerintah waib mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan Undang – undang.
Ketiga dasar diatas cukup kuat menjadi alasan Negara ini harus menjadi bangsa yang cerdas. Adanya kesinambungan antara masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan hak dan kewajibannya adalah titik tambah bagi bangsa sebagai Negara yang menegara. Pemerintah menjalankan kewajibannya dengan member hak penuh agar masyarakat mendapatkan pengajaran serta pemeritah juga telah menetapkan system  pengajaran dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang – undang.
B.      Bela Negara
1.       Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, Hak dan KewajibanWarga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
2.       Pasal 30 ayat 2 UUD 1945, menyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut diatur dengan Undang – undang.
Undang – undang yang dimaksud adalah Undang – undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang pokok – pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Rakyat  Semesta.
Hak dan kewajiban sebagai warga Negara dalam melakukan pembelaan Negara telah diatur sistemnya oleh Pemerintah. Hal ini ditujukan agar Bangsa ini tetap aman dan jauh dari perpecahan dan menjadi kelompok – kelompok yang membela bangsanya (sparatisme). Hanya pada kondisi – kondisi tertentu masyarakat turun tangan dalam melakukan pembelaan Negara. Bela Negara yang di lakukan terdapat di brbagai aspek kehidupan.
C.      Demokrasi
Pasal 28 UUD 1945, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang – undang.
Undang –undang yang dimaksud adalah :
1.       UU Nomor 1 Tahun 1985 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum anggota –anggota Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang – undang Nomor 3 Tahun 1980.
2.       Undang – undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Perubahan atas  Undang – undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang susunan danKedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 5 Tahun 1975.
3.       Undang- undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 11 tahun 1966 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang –undang Nomor 4 Tahun 1967 yang menentukan bahwa Pers Indonesia pada dasarnya adalah bebas untuk mengeluarkan pikirannya, namun harus bertanggung jawab.
Sila ke empat Pancasila, “ Kerakyatan yang di pimpin oleh hokmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan”.
D.      Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur tentang :
1.       Hak Asasi Manusia
2.       Kewajiban Dasar Manusia
3.       Diskriminasi
4.       Penyiksaan
5.       Pelanggaran Hak Asasi manusia.
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan di umumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa Nomor 217A (III) tanggal 10 Desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut :
1.       Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.       Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan –perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.       Menimbang bahwa hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.       Menimbang bahwa persahabatan antara bangsa – bangsa perlu dianjurkan.
5.       Menimbang bahwa bangsa – bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak – hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak – hak yang sama bagi laki – laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.       Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan – kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.       Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak – hak dan kebebasan – kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak – hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Deklarasi ini melahirkan 30 Pasal.
Contoh pasal dalam UUD 1945 yang mengatur HAM adalah :
1.       Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.       Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
E.       Lingkungan Hidup (LH)
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

BAB III

PEMBAHASAN
I.                    KEADAAN  SEKARANG
A.      Pendidikan Kewarganegaraan
“ Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa,” ini merupakan pernyataan rakyat Indonesia melalui MPR.
Selanjutnya mereka menyatakan bahwa, “Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan Nasional harus menumbuhkan jiwa patiotik, mempertebal ra cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan”.
Kedua pernyataan diatas merupakan satu ceminan cita – cita bangsa yang sangat luhur, cita – cita rakyat yang tinggi. Akan tetapi ironisnya, sampai saat ini cita – cita itu belum sepenuhnya tercapai. Masih banyaknya pondasi kemiskinan di kotakota besar, ketertinggalan di kotakota kecil, dan masih awamnya daerah – daerah terpencil merupakan bukti nyata bahwa cita –cita tersebut belum tercapai. Hak dan kewajiban antara Negara dan Warganya tidak berjalan dengan efektif.  Salah satu contoh tidak efektifnya hubungan ini  terdapat pada dana alokasi pendidikan.
Dikutip dari Media Masa “Kompas” edisi Kamis 18 Juni 2009, Layanan Pendidikan, Aset Rp 5 triliun segera dihibahkan, “JAKARATA, Departemen Pendidikan Nasional mengusulkan pemberian hibah berupa asset – asset bidang pendidikan kepada daerah seniai Rp 5 triliun. Hal ini dimungkinkan karena asset yang dibiayai oleh dana dekonsentrasi itu sudah berada di daerah dan secara hukum bisa di hibahkan oleh pemerintah pusat sehingga pemanfaatannya bisa dimaksimalkan. Auditor Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sutrisno, mengungkapkan hal itu di Jakarta, Rabu (17/6)….
……..Dalam pelaksanaannya, dana dekonsentrasi mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat karena system pertanggung jawabannya yang tidak jelas. Dalam beberapa kasus, dana dekonsentrasi tidak dicatat di pemerintah daerah maupun oleh departemen teknis  yang menyalurkannya . Hasilnya, ada puluhan triliun rupiah uang Negara yang tidak jelas keberadaan danpemanfaatannya.”.
Pemberitaan diatas adalah gambaran bahwa hak masyarakat mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak tidak terpenuhi, system yang diatur pemerintahan pun tidak berjalan. Hubungan keadaan diatas dengan pendidikan kewarganegaraan adalah tidak tercapainya maksud dari Pendidikan kewarganegaraan. Kesadaran bernegara, pola sikap, pola pikir dan pola tindak yang di inginkan tidak lagi berfungsi dan menjadi tujuan utama. Pola hidup yang tercermin di masyarakat dan pemerintah cenderung lebih terfokus pada diri keuntungan pribadi. Dewan – dewan perwakilan, pemimpin – pemimpin yang seharusnya menjadi kebanggan dan teladan masyarakat kini hanya menjadi bahan pmbicaraan yang tidak menentu. Hanya kesalahan, kasus – kasus pelanggaran yang sering diterbitkan di muka publik. Masyarakat kecewa dengan keadaan ini. Hak – hak yang tercantum dalam Undang – undang tidak lagi bisa di percaya dan diharapkan.
Selain itu, Pendidikan kewarganegaraan yang seharusnya bisa mewakili dari semua tujuan yang dicita citakan bangsa, saat ini tidak lagi mendukung ke arah sana. Bertolak dari sejarah nama Pendidikan kewarganegaraan, dulu buku pelajarannya masih berjudul Pendidikan Moral Pancasila (PMP), pemerintah memaksudkan bahwa sebagai bangsa yang menegara dapat dilihat dari moral warganya.  Moral yang berorientasi pada Landasan Negara yaitu Pancasila. Masyarakat maupun Pemerintah apabila kembali ke moral memiliki hak dan kewajiban yang sama, yakni wajib bepikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan Landasan Pancasila tanpa memandang status, golongan, maupun kedudukan. Saat ini, nama PMP telah berubah menjadi Pendidikan kewarganegaraan, isi dari pendidikan pun ikut berubah. Pendidikannya hanya berorientasi pada arti dari Negara dan warga Negara, struktur Negara, dan semuanya terfokus tentang Negara. Dampak yang ditimbulkan adalah perhatian masyarakat berkurang terhadap pribadinya, bagaimana membentuk diri menjadi insan warga Negara yang harus membangun Negara. Yang ada hanya tuntutan – tuntutan kepada para pemikul beban Negara. Hasilnya, para pemimpin hanya melontarkan janji – janji palsu yang sangat sulit untuk direalisasikan.
Bangsa Indonesia bisa dianggap Negara karena mempunyai sejarah. Sejarah yang harus bisa menjadi bahan renungan, menjadi cermin, dan menjadi bahan kebanggaan bangsa. Akan tetapi, masyarakat Indonesia kini tidak lagi mengenal sejarah bangsanya. Dikutip dari Media Masa “Kompas” edisi Kamis 18 Juni 2009, Kurikulum, Pelajaran Sejarah Diharapkan Masuk UN. “DENPASAR, Pengajaran  Sejarah merupakan bagian dari upaya membangun bangsa dan karakter bangsa. Karena itu, sejarah harus ditempatkan sebagai salah satu materi pokok pengembangan ilmu dan masuk kelompok pelajaran yang diujikan secara nasional seperti Matematika, Bahasa Indonesia, Fisika, dan Bahasa Inggris.
Sejauh ini pelajaran Sejarah di sekolah menjadi kering dan membosankan hingga dinilai gagal menjadi bagian dari pencerdasan kehidupan kehidupan berbangsa. Salah satu sebab utamanya adalah karena pelajaran sejarah belum ditempatkan sebagai bagian dari jati diri bangsa yang harus dikenali dan disampaikan secara benar kepada anak didik. Sebab lainnya adalah karena kurangnya guru sejarah yang memiliki kompetensi mengajarkan sejarah”. Pemberitaan ini seakan membuka mata bangsa bahwa tujuan nasional semakin jauh untuk tercapai. Satu point lagi Negara kita merosot dalam hal pendidikan.
B.      Bela Negara
Hakikat dari bela Negara adalah memberikan rasa aman tentram bagi warga Negara. Tujuan bela Negara adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan Negara. Tujuan ini dapat tercapai apabila bertumpu pada landasan perjuangan bangsa, yaitu :
1.       Intelektual, yakni mengetahui batas – batas wilayah bangsa dan negaranya.
2.       Emosional, yakni memiliki rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
3.       Spiritual, yakni memiliki rasa ikhlas berkorban untuk tanah air.
Apabila dilihat dari sejarah, terdapat dua fase pembelaan Negara didalam tiga masa (Periode). Periode Lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik. Ancaman fisik datang dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Tahun 1954, diterbitkan Undang – undang Nomor 29 tentang Pokok – Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR), realisasinya berupa Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan dibentuknya organisasi – organisasi perlawanan rakyat misalnya OKD, OKS dan lain – lain. Fase Pembelaan Negara dengan cara angkat senjata. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi mengalami fase berbeda. Ancaman yang datang berupa tantangan non fisik dan gejolak social. Tantangan datang di berbagai aspek. Aspek ekonomi, politik, ideology, sosial dan budaya. Ancaman datang dari luar dan dari dalam. Perbedaan fase ini membuat Undang – undang Nomor 29 Tahun 1954 tidak berlaku karena bebeda kondisi, maka di terbitkan Undang – undang Nomor  20 Tahun 1982 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Petahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasinya  berupa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). PPBN diberlakukan untuk Taman Kanak – kanak sampai SMU. Dan PPBN Lanjutan diberikan pada tingkat lebih tinggi. PPBN di perguruan tingi berisi tentang Wawasan Nusantara, Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).
Pengetahuan Masyarakat tentang PPBN belum menyeluruh, hanya sebatas tingkat terakhir masyarakat mengenyam pendidikan, rata – rata masyarakat Indonesia hanya sampai tingkat SMU. Sehingga hanya mengetahui dasar – dasar dari PPBN ataupun sejarah tentang lahirnya bela Negara. Hal itu tidak cukup untuk mencapai kepada katahanan nasional. Perlu adanya sosialisasi lebih lanjut mengenai hal ini. Masyarakat masih memandang bahwa konsep bela Negara ini adalah angkat senjata. Contoh kasus Ambalat, Banyak para pemuda dan LSM mengajukan diri untuk menjadi relawan perang dengan Malaysia. Memang secara sepintas bisa dilihat betapa cintanya pada bangsa da tanah air Indonesia. Akan tetapi apabila masih bisa dirumuskan diatas meja, hitam diatas putih, maka gencatan senjata adalah jalan terakhir. Kasus lain yang berawal dari ketidak fahaman masyarakat tetang bela Negara ialah masuknya budaya barat di Negara Indonesia. Para pemuda banyak yang terbius oleh hebatnya gelombang budaya ini. Kebiasaan meminum minuman keras seperti budaya orang – orang luar. Tanpa mereka mengetahui mengapa orang luar minum minuman beralkohol. Dinegara asalnya, Amerika, Inggris, dan Negara –negara yang memiliki musim dingin adalah lumrah, minuman ini hanya untuk menghangatkan badan. Tapi Indonesia adalah Negara beriklim tropis. Tidak bisa dikatakan dengan lumrah, akan tetapi hal negative yang sudah luar biasa tidak tersaring. Fashion yang mengikuti fashion (gaya) luar sudah menyatu dengan kehidupan di masyarakat. Padahal, Indonesia menjadi bangsa yang besar karena memiliki ciri khas adat dan budaya. Ciri khas ini mulai hilang dari jati diri bangsa. Dikhawatirkan budaya permisifisme akan berkembang di Negara ini. Landasan bangsa akan hilang berganti dengan landasan yang mengikuti naluri kebebasan. Bagi Pemerintah ini merupakan amanah terberat, karena pemerintahlah yang menjadi kunci utama bangsa ini. Pemerintah mesti berpikir jauh ke depan, karena persaingan – persaingan yang akan dihadapi bangsa begitu berat. Ideology bangsa tertinggal harus dihapuskan dibenak warga negara.
C.      Demokrasi
Hakikat demokrasi menurut bangsa Indonesia adalah Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majeis Permuyawaratan Rakyat (MPR).
 Pemahaman Demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tapi juga mencakup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan berliku – liku.
Makna dari demokrasi yaitu Penghargaan terhadap karkat dan martabat manusia dan mempunyai tujuan memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat manusia.
Indonesia adalah Negara Demokratis, menganut faham demokrasi. Realisasinya berupa pemilihan Umum yang bersifat LUBER. Akan tetapi terjadi kontrofersi dalam hal ini. Demokrasi kebebasan banyak diusung oleh setiap golongan partai.  Akhirnya menimbulkan adanya partai – partai yang ingin mendapatkan tempat di kursi legisatif. Ini merupakan satu tanda dari perpecahan yang terjadi dimasyarakat. Kebebasan berpendapat yang tidak terbatasi membuat nama Demokrasi disalah gunakan.  Dikhawatirkan akan menimbulkan gerakan – gerakan sparatis yang membahayakan kedaulatan Negara.
Apabila kita telusuri sejarah demokrasi antara arti (teori) dan praktinya terasa sangat berbeda.
“Satu presiden dalam sejarah kepemimpinan politik di Indonesia, misalnya, pernah dialami dalam pemerintahan terakhir  Soeharto. Basis legitimasi politik pemerintah ini adalah perolehan suara golkar pada pemilu 1997, yang saat itu benar – benar  fenomenal dukungan suaranya diatas 70 persen. Namun gejolak moneter dan politik membuat Soharto jatuh. Pada era Demokrasi Terpimpin, Soekarno terkesan memperoleh dukungan politik superkokoh tetapi ternyata rapuh……….. Jatuh bangunnya rezim demokratis tak lepas dari fluktuasi respons masyarakat atas kinerja pemerintah….”. (Dikutip dari Media Masa “Kompas” edisi kamis 18 Juni 2009, OPINI, Demorasi  Tujuh Puluh Persen oleh M Alfan Alfian).
Dari kutipan diatas kita bisa mengetahui bahwa Indonesia Negara yang demokratis tetapi tidak mampu menunjukkan rasa demokrasi yang tinggi, yang tetap, yang sesuai dengan khazanah demokrasi itu sendiri. Yang menjadi sebuah pertanyaan singkat namun penting ialah “Apakah Demokrasi yang berjalan itu fakta ataukah fiksi?”. Dosen Filsafat Uiversitas Indonesia, Rocky Gerung, dalam diskusi tentang pemilu presiden satu putaran, fakta atau fiksi, dijakarta menyampaikan, “ Saya sebetulnya tidak ingin ikut terlena dalam politik yang bising, tak ada mutunya yang ditampilkan calon presiden dan timnya. Namun, sebagai penonton, saya ingin melihat pertandingan bermutu, yang bisa menampilkan persaingan dalam demokrasi dengan argumentasi yang cerdas, “ ujarnya (Dikutip dari Media Masa “Kompas” edisi selasa 16 Juni 2009, POLITIK&HUKUM, Demokratisasi politik, Pers Jangan Terbawa Iklan). Argumen tersebut seakan membuka mata public bahwa yang diungkapkan dalam kampanye calon presiden tahun 2009 adalah saling menjatuhkan prestasi, saling memojokan keadaan, dan saling menonjolkan diri. Kebebasan Demokrasi telah disalah gunakan, yang ditampilakan sebagai display utama dari janji sepertinya hanya fiksi. Permainan kampanye ini lebih mirip dari bagaimana menarik perhatian public untuk memilihnya, bukankah ini tidak ada bedanya dengan tukang buah dipasar – pasar yang menjual buah sama dan mengundang pembeli dengan berbagai hal dan ucapan. Apabila keadaan ini terus berlanjut,maka bangsa Indonesia tidak akan mendapatkan perbaikan secara maksimal.
Tahu 2009 adalah tahun dimana  akan dilaksanakannya Pemilu. Beruntung rakyat masih percaya dengan Demokrasi di Indonesia walau pun dalam proses pemilihannya belum sampai ke arti demokrasi, belum berdasarkan hati nurani, akan tetapi tergiur pada wacana yang diungkapkan capres. Atau bisa saja hanya memenuhi kewajiban dari pada tidak sama sekali.
Dalam masalah kebebasan berserikat dan berkumpul yang menjadi menonjol adalah dikalangan LSM yang kadang tidak jelas Visi Misinya, terlalu banyak LSM yang tidak menyuarakan suara rakyat, tetapi menyuarakan suara yang mengucurkan dana paling besar demi kelangsungan lembaga. Hal ini tidak menunjukan tanggung jawab yang tinggi pada amanah Negara, terbukti pada saat krisis moneter 1998, yang banyak memonitor keadaan Negara adalah LSM dan ORMAS. Ataupun Organisasi Mahasiswa, tetapi kelanjutannya setelah presiden turun tahta tidak ada yang bertanggung jawab. Akhirnya pemerintahlah yang turun tangan untuk membereskan kembali infrastruktur yang sudah berantakan.
D.      Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang merupakan anugerah. Contoh Hak Asas Manusia yang telah melekat adalah hak hidup, untuk hak asasi lainnya seperti hak memeluk agama hak mendapatkan kehidupan yang layak, hak mendapatkan pengajaran, dan banyak hak lainnya. Pelanggaran Hak Asasi Manusia  adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Contoh kejahatannya berupa :
1.       Pembunuhan, Pemusnahan,
2.       Perbudakan, pengusiran,
3.       Perampasan kebebasan dan kemerdekaan,
4.       Perkosaan perbudakan, seksual, perlacuran paksa,
5.       Penganiayaan,
6.       Kejahatan Appharted
7.       Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara bunuh, derita, musnah, cegah kelahiran dan pindah paksa.
Yang menjadi penghambat Penegakan HAM adalah :
1.       Budaya partneralistik, kekeluargaan
2.       Budaya Loyalitas,
3.       Budaya Kesadaran Hukum yang rendah,
4.       Budaya Lemahnya Penegakan Hukum.
Semua tindakan pelanggaran HAM diurus oleh Komnas HAM dan Peradilan HAM. Pelanggaran HAM yang masih hangat sampai saat ini masih masalah TKI Indonesia yang terbengkalai kesejahteraannya, kerap dengan penyiksaan dan pelecehan seksual. Kita ambil sample dari TKI yag bekerja di Malaysia, “ Ada sedikitnya 266 perusahaan outsourcing di Malaysia. Sebanyak 66 perusahaan diantaranya milik bekas pejabat yang dijalankan orang lain. Menurut Alex Ong dari Migrant CARE Malaysia, sedikitnya 70.000 TKI bekerja di Malaysia lewat perusahaan pemasok pekerja kontrak. “Hampir 40 persen diantaranya kini bermasalah. Mereka juga menjadi korban diskriminasi gaji karena posisi TKI sangat lemah”, katanya.
Letak geografis yang berdekatan membuat Malaysia menjadi tujuan utama TKI. Saat ini sedikitnya 22 juta TKI bekerja di sana dan hanya 1,2 juta yang tercatat. Selebihnya bekerja illegal sehingga rentan menjai korban pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Para TKI illegal ini dieksploitasi bekerja lebih dari delapan jam sehari dengan upah rendah dan terkadang tanpa libur. Mereka menerima gaji 300 ringgit – 450 ringgit (sekitar Rp. 900.000 – Rp.2,1 juta ) per bulan…..
….Posisi mereka pun lemah. Saat mereka menuntut dipulangkan, agen malah meminta ganti rugi sedikitnya 7.000 ringgit (Rp. 21 juta)per orang tanpa bersedia membayar ongkos pulang TKI. Akhirnya, TKI pun terpuruk di asrama mereka karena kerap agen tak lagi memberi mereka pekerjaan.
… PerjuangnTKI mendapat pekerjaan dan kesejahteraan yang layak  memang tidak mudah. Sejak Yanti Iriyanti dihukum tembak karena dituduh mencuri dan membunuh majikannya di Arab Saudi, 11 Januari 2008, sampai kini keluarganya belum menerima jenazah”. (Kompas edisi Selasa 16 Juni 2009)
Dalam menangani kasus seperti ini pemerintah terkesan lamban.  Jangankan TKI yang masih hidup, Yang sudah menjadi jenazahpun sampai masih bisa ditahan pihak agen. Dimana letak perjuangan membela Hak Asasi Manusia?  Pemerintah jangan menghamba pada Negara majikan demi mengurangi pengangguran. Sikap ini membuat TKI diperlakukan sewenang – wenang.
E.       Lingkungan Hidup (LH)
Bangsa Indonesia telah terkenal dengan bangsa yang besar. Bangsa yang memiliki banyak kekayaan alam dan sumber daya manusia yang beragam. Potensi alam yang ada di laut dan di darat harus bisa dijaga dan dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Keprihatinan akan permasalahan bangsa yang sedang melanda tahun 2009 perlu di sikapi dengan pengorbanan. Pengorbanan yang berarti sikap peduli terhadap permasalahan bangsa. Peduli pada lingkungan alam (darat dan laut) dan peduli pada nilai luhur masyarakat. Apa jadinya negara ini jika masyarakatnya tidak ada yang peduli pada lingkungannya? Mungkin mereka akan kehilangan banyak kesempatan. Kesempatan seperti yang sedang terjadi pada bangsa Indonesia adalah kesempatan untuk kembali pada nilai-nilai budaya bangsa dan mengupayakan penguatan nasional. Nilai-nilai budaya Indonesia mungkin telah lama tidak diperhatikan. Maka saatnya merajut kembali budaya bangsa dari sabang sampai marauke. Dengan kata lain, segala sesuatunya bertumpu pada kapasitas local. Seperti halnya dengan adat istiadat, kerajinan tangan, tarian tradisional dan pertanian. Dengan begitu maka masyarakat yang sedang dilanda kepanikan oleh krisis yang tidak menentu menjadi bisa mandiri. Kekuatan kapasitas bangsa yang lain yaitu, mengupayakan sector ril (eksportir) untuk beralih pada pasar local. Perusahaan seperti perkebunan, elektronik, kertas dll dituntut untuk memproduksi bahan baku menjadi barang jadi kemudian dipasarkan ke dalam negeri sendiri. Yang terakhir yang tidak kalah pentingnya yaitu menjunjung tinggi pola hidup sederhana. Baik masyarakat maupun pemerintah harus bisa prihatin dengan kondisi bangsa yaitu dengan menerapkan hidup sederhana. Indikator dari hidup sederhana yaitu menabung untuk jangka panjang, tidak konsumtif, tidak berlebih-lebihan dalam memenuhi kebutuhan.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok – pokok kemakmuran rakyat sehingga harus dikuasai oleh Negara  dan digunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sejak zaman dahulu, suku – suku bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara ini sudah terbiasa hidup dekat dengan alam, entah sebagai petani, peladang, ataupun pelaut. Namun kedekatan ini terbatas hanya sampai pada pemanfaatan alam beserta kekayaannya dengan pengetahuan yang terbatas. Pemanfaatan alam belum dibarengi denagn budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan masa depan. Kebiasaan untuk membuka hutan tanpa pemikiran untuk penghijauan dan menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah manusia merupakan budaya yang tidak ramah lingkungan.  Demi kepentingan masa depan, budaya melestarikan alam harus ditumbuhkan.  Bangsa Indonesia harus disadarkan bahwa mereka adalah bagian dari alam dan mereka tidak boleh memanfaatkan alam tanpa batas. Apabila alam lingkungan rusak, manusia Indonesia pun rusak.
Contoh nyata perusakan lingkungan hidup adalah penambangan illegal. “ Penambangan pasir di lereng Gunung Merapi tak hanya terjadi di alur kali jalur lahar, tetapi juga muai merambah kekawasan serapan air dengan menggunakan alat berat. Salah satu tambang pasir ditemukan di Dusun Batur, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Senin (15/6). Masyarakat Kepuharjo akan melayangkan surat kepada Gubernur DI Yogyakarta perihal penolakan mereka terhadap aktivitas penambangan. Selain mematikan mata air, aktivitas truk penambangan juga merusak jalur wisata dan jalur evakuasi bencana Merapi.” (Kompas edisi Selasa 16 Juni 2009).
Berita diatas membukikan bahwa pemerintah pusat tidak mengetahui adanya perusakan lingkungan hidup di daerah. Jangankan pemerintah pusat, pemerinatah daerah pun tidak mengetahui. Hal ini dimungkinkan strukur pemerintahan yang terbentuk didaeah tidak efektif dalam menjalankan kinerja roda pemerintahan. Atau mungkin pemerintah daerah mengetahui hal ini, akan tetapi ditutup – tutupi karena telah mendapatkan bagian persenan.
II.                  KEADAAN YANG DIHARAPKAN (SOLUSI)
A.      Pendidikan Kewaragnegaraan
Menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berdaulat, bangsa yang besar, bangsa yang berdiri diatas kemakmuran rayatnya adalah impian yang harus kita wujudkan. Adanya perbaikan diberbagai aspek kehidupan adalah harapan setiap lapisan mayarakat. Keamanan, ketentraman, menjadi bangsa yang bermoral sesuai dengan landasan Pancasila itulah cita – cita luhur bangsa Indonesia. Menghadapi persoalan tentang pendidikan kewarganegaraan yang semakin hari semakin besar harus disiasati dengan strategi yang benar – benar diperhitungkan. Adanya sikap positif yang dilakukan oleh masyarakat yang saling berkesinambungan akan menjadi kunci utama suksesnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, terutama menyukseskan tujuan pendidikan nasional.
Pola sikap dan pola tindak yang mesti dilakukan oleh lapisan masyarakat dan pemerintah demi menggapai cita – cita nasional diantaranya :
1.       Masyarakat ikut serta menyukseskan program pemerintah wajib belajar 9 tahun.
2.       Masyarakat ikut memanfaatkan program pemerintah sekolah gratis dan kejar paket.
3.       Pengajaran moral harus diterapkan dari mulai lingkungan keluarga, dusun, desa, sampai ke tingkat lebih tinggi.
4.       Pengajaran agama yang menjadi dasar kepribadian yang luhur wajib diajarkan pada anak didik, pelajaran sejarah kehidupan bangsa harus diprioritaskan sama pentingnya dengan pelajaran umum lainnya saperti matematika, B. Indonesia dan lainnya.
5.       Pemerintah menciptakan guru – guru yang kompeten, system pengajaran yang aktif dan menarik minat anak didik untuk aktif dalam belajar.
6.       Program pemerintah bagi Mahasiswa yaitu PKL lebih diperhatikan pemerintah, dilakukan penyaluran ke daerah – daerah terpencil yang jauh dari jalur pendidikan.
7.       Pemerintah memperhatikan daerah pojok yang terpojok yang terletak di ujung Indonesia.
8.       Masyarakat dan pemerintah mengadakan agenda acara memperingati hari besar nasional yang bersifat membangun rasa cinta terhadap tanah air.
9.       Setiap pribadi harus mampu menjadi motivator untuk dirinya dan orang lain untuk menjadi insan yang professional sesuai profesi masing – masing.
Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah memiliki sikap dan prilaku yang :
1.       Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengahayati nilai – nilai falsafah bangsa.
2.       Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.       Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4.       Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5.       Aktif memanfatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.
B.      Bela Negara
Bangsa Indonesia menjadi Bangsa yang menegara melalu proses sejarah perjuangan yang panjang.  Namun secara ringkas proses tersebut meliputi :
1.       Pejuangan pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia.
2.       Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
3.       Keadaan bernegara yang nilai – nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, ail, dan makmur.
Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik. Berdasarkan sejarah pula bangsa kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa. Dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan Negara.  Serta merupakan hal logis apabila bangsa Indonesia memperoleh hak – haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya Negara dari generasi ke generasi.
Dalam mengisi kemerdekan,  perjuangan yang dihadapi adalah perjuangan non fisik yang mencakup seluruh aspek kehidupan, khususnya dalam memerangi keterbelakangan, kemiskinan kesenjangan social, korupsi, kolusi dan nepotisme, dan dalam menguasai IPTEK , meningkatkan SDM, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Disamping itu, konsepsi yang diharapkan dari Bela Negara adalah :
1.       Memiliki Asas mawas ke dalam dan ke luar, karena  bangsa Indnesia adalah bangsa yang selalu dinamis berinteraksi dengan masyarakat maupun bangsa lain.
2.       Memilik sifat Ketahanan Nasional Indonesia yaitu Mandiri, Dinamis, Wibawa, dan Kerjasama.
3.       Kesadaran dan ketaatan masyarakat kepada hukum semakin meningkat.
4.       Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk Perjuangan Non Fisik yag disertai  keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta pencapaian tujuan nasional.
5.       Sadar dan peduli akan pengaruh – pengaruh yang timbul pada aspek ideology, politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat mengelimir pengaruh tersebut.
6.       Memiliki mental, jiwa, tekad dan smangat dari pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan prbadi atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui perjuangan non fisik. Perjuangan non fisik yang dimaksud adalah :
a.       Mencerdasan bngsa
b.      Mengentaskan kemiskinan
c.       Perangi keterbelakangan
d.      Kuasai IPTEK
e.      Kemandirian
f.        Daya Saing (Kompetitif)
g.       Berfikir secara objektif dan rasional
h.      Cinta Tanah Air
i.         Persatuan dan Kesatuan.
C.      Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari  / oleh / untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang – orang yang berkelompok tersebut dengan ditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanchaung), falsafah hidup bangsa (filosofiche grondslag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Demokrasi Indonesia adalah satu system pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat dan dalam bentuk musyawarah unuk mufakat untuk memecahkan masalah – masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual.
Demokrasi Indonesia menekankan :
1.       Kedaulatan rakyat,
2.       Bentuk musyawarah mufakat,
3.       Sosialisasi demokrasi yang terlihat lewat mekanisme dan gerak langkah, yaitu pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai – nilai falsafah Pancasila dan berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak.
Tujuan Demokrasi Indonesia adalah Negara ingin memenuhi hak –hak individual sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional. Apabila tujuan ini telah tercapai, maka Demokrasi Pancasila di Indonesia akan tetap berkibar dan semakin di percaya oleh rakyat. Sistem permerintahan akan menunjukan cirri –ciri sebagai berikut :
a.       Kedaulatan berada ditangan rakyat.
b.      Dianut faham kenegaraan integralistik
c.       Adanya musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
d.      Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban
e.      Menghormati Hak Asasi Manusia
f.        Ketidak setujuan terhadap kebijaksasanaan pemerintah disampaikan kepada wakil – wakil rakyat
g.       Tidak menganut system satu partai
h.      Pemilu dilaksanakan secara LUBER
i.         Tidak mengenal Diktator Mayoritas dan Tirani Minoritas
j.        Prinsip mendahulukan kepentingan rakyat
D.      Hak Asasi Manusia ( HAM )
“ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, dalam sila ini bangsa Indonesia  mengakui, menghargai, memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM). Namun kebebasan HAM tersebut tidak mengganggu dan harus menghormati HAM orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang memberikan kebebasan dalam mengekspresikan HAM dengan tetap mengingat dan menghormati hak orang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan kerja sama.
Implementasi HAM diIndonesia harus dilaksanakan secara menyeluruh. Dari Tingkat paling atas sampai ke masyarakat kecil. Apabila hal ini terlaksana, maka HAM di Indonesia akan menjadi HAM yang sangat berbeda dengan HAM Negara lain. Hak Asasi Manusia di Indonesia di batasi oleh :
1.       Norma dan Etika
2.       Adat Istiadat dan Budaya.
Tujuan dari Implementasi HAM di Indonesia adalah setiap warga Negara mendapatkan haknya, mendapatkan kesejahteraan karena setiap manusia berhak mendapatkan kehidupan yang layak, medapatkan kebebasan karena setiap satu kepala memiliki satu keinginan dan haknya warga Negara mengekspresikan keinginan tersebut. Disamping itu, pemerintah pun memiliki hak yang harus didapat, yaitu setiap waganya patuh hukum, taat pajak, dan hak – hak lainnya. Hak Asasi Manusia tidak hanya mengatur hak yang harus didapat, tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pemenuhan hak orang lain. Jadi akan menjadi hal yang baik apabila setiap hak manusia Indonesia dapat terpenuhi dengan selayaknya.
Lembaga Pemerintah yang menangani HAM harus lebih aktif lagi dalam pemecahan setiap permasalahan menyangkut HAM. Setiap pelanggaran HAM harus mendapatkan tindakan tegas tanpa memandang status dan golongan pelanggar HAM. Dengan demikian Lembaga Bantuan Hukum yang ada dikalangan masyarakat akan berfungsi dengan baik dan efektif. Masyarakat tidak akan merasa bingung mengadukan setiap masalahnya.
E.       Lingkungan Hidup (LH)
Suatu Negara yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu tidak terlepas dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideology, aspirasi serta cita – cita dan kondisi social masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga factor utama :
a.       Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
b.      Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
c.       Lingkungannya.
Untuk menciptakan lingkungan hidup yang berdasarkan falsafah Pancasila, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat harus terjalin dengan erat.  Berbagai usaha yang mesti dilakukan diantaranya :
a.       Mengelola Sumber Daya Alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c.       Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yag diatur ole undang – undang, sehingga kualitas ekosistem tetap tejaga.
d.      Mendaya gunakan sumber daya alam untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat loka, serat penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh Undang – undang.
e.      Menerapkan indicator – indicator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.




















BAB IV

PENUTUP
A.      KESIMPUAN
1.       Pendidikan kewarganegaraan
a.       Tidak efektifnya system program pendidikan di Indonesia yang telah di atur oleh pemerintah dalam Undang  - undang.
b.      Kurang kontrl pemerintah didalam pelayanan pendidikan untuk daerah.
c.       Pemerintah tidak memiliki guru yang kompeten dalam melakanakan proses pendidikan.
d.      Pandangan masyarakat telah beralih dari pencerdasan bangsa menjadi memperkaya diri.
e.      Masyarakat tidak lagi perhatian pada ccita – cita luhur bangsa Inonesia.
f.        Pelajaran sejarah yang memiliki nyawa pendidikan kewarganegaraan tidak menjadi prioritas utama dalam pendidikan.
2.       Bela Negara
a.       Kurangnya pemahaman masyarakat tentang arti sesungguhnya Bela Negara
b.      Penididkan Pendahuluan Bela Negara yang diterima masyarakat tidak mencapai tujuan utama yaitu menumbuan rasa cinta tanah air.
c.       Masyarakat tidak bisa memfilter dengan cermat kebudayaan dan ideology – ideology asing yang masuuk ke Indonesia.
d.      Tindakan tegas pemerintah dalam menyelesaikan kasus –kasus yang menancam kedaulatan bangsa dirasakan lamban.
e.      Benih – benih budaya permisifisme mulai tumbuh di Indonesia.
f.        Jati diri bangsa mulai hilang.
3.       Demokrasi
a.       Munculnya demkrasi kebebasan yang berlebihan
b.      Kinerja pemerintah yang mengusung nama dmokrasi tidak sepenunya berdemokrasi, masi terdapat otorisasi
c.       Bukti demokrasi di Indonesia belum di rasakan masyarakat.
d.      Banyak oknum – oknum yang mengatas namakn demokrasi tetapi tidak jelas visi misi ke depan  untuk bangsa Indonesia.
e.      Demokrasi kebablasan mulai terlihat dari setiap aspek kehidupan yang meniptakan oknum – oknum baru ynag mengancam kedaulatan bangsa.
4.       Hak Asasi Manusia ( HAM )
B.      SARAN
1.       Pendidikan Kewarganegraan
a.       Masyarakat ikut serta mensukseskan program pemerintah wajib belajar 9 tahun, sekolah gratis, dan kejar paket.
b.      Pengajaran moral dan agama serta sejarah yang menjadi dasar pendidikan kewarganegarran diajarkan dari mulai lingkungan terkcil (keluarga)
c.       Perhatian pemertah terhadap daerah masalah pendidikan difokuskan dengan mengrimkan duta – duta pendidik (kegiatan PKL)
d.      Program pemerintah menciptakan pengajar  pengajar yang kompeten lebih difokuskan dengan lebih selektif memili calon pendidik.
e.      Memiliki kesadaran terhadap diri pribadi sebagai warga Negara yang harus mencintai tanah air Indonesia.
2.       Bela Negara
a.       Memiliki Asas Mawas ked lam dan ke luar
b.      Memiliki sifat Ketahanan Nasional ,yaitu Mandiri, dinamis, wibawa, dan kerjasama.
c.       Memiliki semangat perjuangan bangsa didalam setiap aspek khidupan.
d.      Sadar dan peduli terhadap pengaruh – pengaruh yang tibl disetiap aspek kehidupan.
e.      Menciptakan rasa cinta tanah air sebagai bukti bela Negara dengan perjuangan non fisik.
3.       Demokrasi
a.       Pemerintah lebih berusaha kembali meningkatkan demokrasi dengan kejujuran
b.      Menciptakan demokrasi yang berdasarkan falsafah Pancasila ang memiliki ciri – ciri :
a.        Kedaulatan berada ditangan rakyat.
b.      Dianut faham kenegaraan integralistik
c.       Adanya musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
d.      Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban
e.      Menghormati Hak Asasi Manusia
f.        Ketidak setujuan terhadap kebijaksasanaan pemerintah disampaikan kepada wakil – wakil rakyat
g.       Tidak menganut system satu partai
h.      Pemilu dilaksanakan secara LUBER
i.         Tidak mengenal Diktator Mayoritas dan Tirani Minoritas
j.        Prinsip mendahulukan kepentingan rakyat
c.       Pemerintah dn masyaraat menjunjung tinggi demokrasi dengan memiliki aturan norma dan etika kebangsaan
4.       Hak Asasi Manusia ( HAM )




    

2 comments:

  1. Negara memerlukan anak bangsa yang cerdas

    ReplyDelete
  2. Betul itu gan, hanya saja kecerdasan saat ini selalu berbalik ke masalah ekonomi.

    ReplyDelete

Komentar anda